PROSEDUR PENGURUSAN SURAT IZIN BARANG BERBAHAYA PADA PT. TANTO INTIM LINE CABANG MEDAN BELAWAN
DOI:
https://doi.org/10.54196/jme.v3i1.44Keywords:
Surat izin, Barang Berbahaya dan PT.Tanto Intim Line Cabang Medan BelawanAbstract
Untuk mengetahui lebih dalam bagaimana perusahaan pelayaran PT. Tanto Intim Line melaksanakan kegiatan dalam prosedur pengurusan surat izin barang berbahaya khususnya Cabang Medan Belawan, dimulai dari Marketing memberikan informasi sesuai data bahwa adanya muatan barang berbahaya yang akan dimuat diatas kapal lalu pihak operasional atau dinas luar membuat surat permohonan yang akan diberikan kepada instansi yang terkait yaitu Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan. Dalam setiap pengurusan surat izin memerlukan biaya. Biaya yang dikeluarkan akan masuk kedalam kas Negara yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan adanya hubungan yang baik terhadap instansi yang terkait yang dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Nasional PT. Tanto Intim Line Cabang Medan Belawan merupakan salah satu bentuk untuk menjaga arus atau proses penerbitan surat izin. Dalam proses pengurusan surat izin tersebut harus didukung oleh dokumen yang lengkap seperti surat permohonan izin, manifest barang berbahaya. Jika salah satu dokumen tersebut tidak lengkap maka pihak syahbandar tidak mengeluarkan surat izin muat maupun bongkar. Jika perusahaan pelayaran terlambat dalam mengajukan surat permohonan baik muat maupun bongkar maka izin muat dan bongkar tidak diterbitkan oleh pihak Syahbandar. Dengan sudah ada izin barang berbahaya dari syahbandar, maka pada saat melakukan pemuatan barang berbahaya tersebut pihak PT.Tanto Intim Line Cabang Belawan dan pihak syahbandar harus menunjuk petugas pengawasan lapangan serta menyiapkan alat pemadam kebakaran selama pemuatan barang berahaya dimaksud. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data primer yang didapat melalui wawancara secara langsung pada pihak operasional atau dinas luar dan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku yang ada diperpustakaan maupun sumber bacaan lainnya yang berkenaan dengan pokok bahasan yang diambil.