Proses Penanganan Keimigrasian Crew Asing Yang Bekerja Di Kapal Berbendera Asing pada PT. Snepac Shipping Cabang Batam
Keywords:
Exit Re-Entry Permit, Exit Permit Only,Visa dan PT. Snepac Shipping Cabang BatamAbstract
Setiap orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku atau dokumen berupa Visa karena apabila warga Negara asing tidak memiliki Visa Indonesia maka akan dikenakan denda, Visa diberikan baik itu hanya untuk berlibur sementara maupun bekerja di Indonesia. Izin tersebut hanya bisa di dapat dengan mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi / ke Jenderal Keimigrasian Indonesia atau dapat juga diperoleh di Kedutaan Besar Republik Indonesia dengan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan. Imigrasi sangat berperan penting dalam hal diatas karena Imigrasi merupakan salah satu instansi pemerintah yang salah satu kegiatannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Pelayanan dalam hal memberikan segala perizinan keimigrasian berupa visa, izin masuk, pendaftaran orang asing, izin masuk kembali (Exit Re-Entry Permit), izin keluar tidak kembali (Exit Permit Only), surat perjalanan RI, tanda bertolak, tanda masuk, surat keterangan keimigrasian dan perubahan keimigrasian. Pekerja asing sebagai ship crew (awak buah kapal atau anak buah kapal) banyak terdapat dalam lalu lintas transportasi laut Indonesia yang menambah kesibukan ship agen dalam mengurus keimigrasiannya. Hubungan yang baik dengan pihak Imigrasi membuat PT. Snepac Shipping Batam dapat menjadi sponsor untuk para crew – crew kapal asing bergabung ke kapal yang berada di wilayah Indonesia khusunya Batam. PT. Snepac Shipping Cabang Batam juga selalu berhubungan baik dengan instansi – instansi yang lain, hal ini dilakukan agar terciptanya suatu kinerja yang baik dan tentunya akan memuaskan customer karena berhasilnya suatu perusahaan tidak terlepas dari banyaknya customer yang ingin bekerja sama dengan perusahaan tersebut