PEMASUKAN ALAT BONGKAR MUAT KAPAL DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS BATAM PADA PT. GOLDEN GATE MANDIRI BATAM
DOI:
https://doi.org/10.54196/jme.v6i1.131Keywords:
Pencegahan Pencemaran, Saat Proses Tank CleaningAbstract
Mandiri Batam melaksanakan kegiatan pemasukan alat bongkar
muat kapal di Batam, khususnya di pelabuhan Batu Ampar. Proses
pelaksanaan pemasukan alat bongkar muat kapal dimulai dari menjalin
hubungan kerja sama antara shipper (pengirim) dan consignee (penerima),
dan hubungan dari setiap instansi-instansi yang terkait dalam pelaksanaan
pemasukan alat bongkar muat kapal tersebut. Dengan adanya hubungan
yang baik antara shipper dan consignee khususnya di pelabuhan terhadap
instansi-instansi yang terkait yang dilakukan oleh PT. Golden Gate
Mandiri Batam merupakan salah satu bentuk untuk menjaga arus
pelaksanaan pemasukan alat bongkar muat kapal, dan setiap pemasukan
barang lainnya. Setelah adanya hubungan kerja sama, maka pihak shipper
akan mengirim dokumen pelengkap pabean melalui e-mail, dan pihak
PPJK akan menginput dokumen PIB sesuai dengan barang yang akan
masuk (BL, Invoice & Packing List). Setelah selesai penginputan dan
mencetak dokumen PIB, maka dokumen tersebut akan diajukan ke kantor
Pelayanan Bea dan Cukai dengan membawa dokumen PIB beserta
dokumen pelengkap pabean, dan petugas Bea dan Cukai akan melakukan
pemeriksaan dokumen, setelah dokumen PIB sesuai dengan dokumen
pelengkap pabean dan tidak melanggar aturan Bea dan Cukai, maka
petugas Bea dan Cukai akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB). Setelah terbitnya SPPB, maka alat bongkar muat kapal
sudah bisa dikeluarkan dari pelabuhan/ kawasan pabean.