PELAKSANAAN EKSPOR IKAN PARI KE NEGARA SINGAPORE PADA CV. INDO PACIFIC JAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.54196/jme.v5i1.102Keywords:
Ekspor, Ikan Pari, CV. Indo Pasific JakartaAbstract
Penelitian ini menjelaskan bagaimana pedoman pelaksanaan ekspor ikan pari ke negara Singapore pada CV. Indo Pacific Jakarta. Prosedur dokumen ekspor ikan pari berbeda dengan dokumen ikan pada umumnya hal ini dikarenakan ikan pari adalah salah satu jenis ikan yang dilindungi. Hal ini juga tercantuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Larangan Penangkapan Hiu, Pari Manta, dan jenis-jenis Ikan tertentu di Perairan Laut Raja Ampat. Pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 11 bahwa: setiap orang dan/ atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh sirip, atau bagian-bagian lain jenis ikan yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian itu. Maka dari itu untuk melakukan ekspor ikan pari dokumen yang diperlukan sedikit lebih rumit dari jenis ikan lainnya. Hal ini untuk mengetahui apakah jenis ikan pari yang akan diekspor adalah jenis ikan pari yang dilindungi atau tidak, dan untuk mengetahui hal tersebut maka pihak perusahaan akan melakukan permohonan rekomendasi kepada pihak Balai Karantina Ikan Penjamin Mutu (BKIPM) melalui salah satu sistem yang bernama Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI). Apabila rekomendasi tersebut disetujui berarti jenis ikan pari yang akan diekspor adalah jenis ikan yang tidak dilindungi. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah riset lapangan (field research) dimana penulis melakukan observasi dan wawancara secara langsung kepada pihak perusahaan dan riset kepustakaan (library research) dimana penulis mendapatkkan sumber bacaan lainnya yang berkenaan dengan pembahasan yang diambil.